BAB I
PENDAHULUAN
Seperti telah disinggung pada bagian – bagian depan bahwa aspek lingkungan hidup perlu juga dianalisis kelayakannya. Disesuaikan dengan tujuan penulisan buku ini, analisis lingkungan hidup yang akan dijelaskan, mengacu pada analisis AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ).
A.Mengapa Amdal ?
Analisis Dampak Lingkungan sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama Environmental impact analysis atau environmental impact Assesment yang keduanya disingkat EIA. AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan dengan dua alasan pokok, yaitu:
1.Karena undang – undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.Jawaban ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghilangkan dampak samping yang timbul.
2.AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek – proyek poroduksi. Manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan melakukan aktivitas yang makin lama makin mengubah lingkuangannya.Pada awalnya perubahan lingkungan itu belum menjadi masalah,tapi seteleh perubahan itu menjadi di luar ambang batas,maka manusia tidak dapat mentolerir lagi perubaahan yang merugikan itu.
Pemrakarsa proyek harus membuat AMDAL dengan konsekuensi ia harus mengeluarkan biaya.Tanggung jawab penyelenggara Amdal ini buksn berarti harus diemban pemrakarsa proyek itu sendiri.Ia dapat menyerehkan penyelenggaraan ini kepada konsultan swasta atau pihak lain atas dasar saran dari pemerintah.Namun,pemrakarsa proyek tetap sebagai pihak yang bertanggung jawab,bukan pihak konsultan swasta pembuat AMDAL tersebut.
B.KEGUNAAN AMDAL
AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting,menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya,sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya deengan menggunakan dokumen yang benar.
Selanjutnya,beberapa peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut :
Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkuangan.Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun.Dalam kenyataan nanti,apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL.Agar dapat dihindari kegagalan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara terus menerus dan teratur.
Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek.AMDAL merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang diisyaratkan untuk mendapatkan perizinan selain aspek-aspek studi kelayakan yang lain seperti aspek teknis dan ekonomis.Seharusnya AMDAL dilakukan bersama-sama ,di mana masing-masing aspek dapat memberikan masukan untuk aspek-aspek lainnya sehingga penilaian yang optimal terhadap proyek dapat diperoleh.Kenyataan yang biasa terjadi adalah bahwa hasil studi kelayakan untuk aspek lingkungan tidak dapat menghasilkan kesesuaian didalam studi kelayakan untuk aspek lainnya.Bagian dari Amdal yang dapat diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek,terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air,energi,manusia,dan ancaman alam sekitar.
AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen ini juga penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.
C.PERATURAN DAN PERUNDANG – UNDANGAN
Langkah awal tim AMDAL dalam melakukan studi adalah memahami peraturan dan perundangan yang berlaku mengenai lingkungan hidup di lokasi tempat studi AMDAL dilakukan. Sumber peraturan dan perundangan tersebut ada yang berlaku secara internasional dan ada juga yang berlaku untuk suatu negara saja. Dalam satu negara, dapat saja peraturan dan perundangannya berbeda menurut propinsi dan sektornya.
Berlaku secara internasional. Peraturan – peraturan yang bersifat internasional penting diperhatikan terutama oleh mereka yang melakukan studi AMDAL yang dampak proyeknya akan melampaui daerah yang digunakan secara internasional, seperti misalnya proyek yang limbahnya akan dibuang ke laut atau limbah yang dapat ditiup angin sampai jatuh ke negara lain, seperti misalnya hujan asam.Peraturan –peraturan yang berlaku secara internasional mengenai AMDAL dapat berupa deklarasi, perjanjian – perjanjian bilateral maupun multilateral. Sebagai contoh adalah deklarasi Stockholm yang disebut Declarationof the United Nations Conference on the Human Environment yang oleh semua negara anggota PBB tahun 1972.Berlaku di Dalam Negeri.Di indonesia, peraturan dan perundang – undangan dapat dijumpai pada tingkat nasipnal, sektoral maupun regional / daerah. Peraturan Pemerintah RI nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak lingkungan merupakan peraturan baru pengganti dari Peraturan Pemerintah RI nomor 26 tahun 1986.
Peraturan pemerintah ini ditindak lanjuti oleh SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10- 15 tahun 1994. Isi dari peraturan pemerintah ini penulis sajikan ulang untuk hal- hal yang dianggap paling penting dari sisi bisnis.
D. KOMPONEN AMDAL
Yang didimaksudkan dengan AMDAL adalah suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup. Analisis ini meliputi keseluruhan kegiatan pembuatan 5 ( lima ) dokumen yang terdiri dari PIL (penyajian Informasi Lingkungan ), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan ), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan ), dan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan). ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan ) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. Arti dampak penting di sini adalah perubahan lingkungan yang amat mendasar yang di akibatkan oleh suatu kegiatan. Yang perlu digaris bawahi dari pengertian diatas adalah tidak semua rencana kegiatan harus dilengkapi dengan ANDAL karena ia hanya diterapkan pada kegiatan yang diperkirakan akan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
E. SISTEMATIKA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
AMDAL merupakan suatu proses yang panjang dengan sistematika urutan langkahtertentu menurut PP 29 tahun 1986.
1. Usulan Proyek. Usulan proyek datang dari pemprakarsa, yaitu orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang dilaksanakan.
2. Penyajian Informasi Lingkungan. Usulan proyek kemudian mengalami penyaringan yang bertujuan untuk menentukan perlu atau tidak perlu dile4ngkapi dengan ANDAL. Penyaringan dilakukan dengan Penyajian Informasi Lingkungan atau disebut PIL.
- perlu dibuatkan ANDAL, karena dinilai proyek akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
- tidak perlu dibuatkan ANDAL, karena diperkirakan tidak akan menimbulkan
dampak penting .
- PIL kurang lengkap dan dikembalikan ke pemprakarsa proyek untuk perbaikan
Sebelum diajukan kembali.
3.Menyusun Kerangka Acuan
Bila instansi yang bersangkutan memutuskan perlu membuat ANDAL, pemprakarsa bersama instansi tersebut menyusun kerangka acuan TOR sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan bagi analisis dampak lingkungan.
4.Membuat ANDAL
Pemprakarsa membuat ANDAL sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, kemudian mengajukannya kepada instansi yang bertanggung jawabuntuk dikaji lebih dulu sebelum mendapatkan keputusan. Kemungkinan hasil penillaian ada 3, yaitu :
- ANDAL disetujui, kemudian pemprakarsa melanjutkan pembuatan RKL dan RPL.
- ANDAL ditolak karena dianggap kurang lengkap atau kurang sempurna.Untuk ini perlu perbaikan dan diajukan kembali.
- ANDAL ditolak karena dampak negatofmya, karena tidak dapat ditanggulangi oleh ilmu dan teknologi yang telah ada, diperkirakan lebih besar daripada dampak positifnya.
5. Membuat RKL dan RPL
Bila ANDAL telah disetujui maka pemprakarsa dapat melanjutkannya dengan membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RPL ) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL ) untuk diajukan kepada instansi yang berwenang.
6 .Implementasi Pembangunan Proyek Dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan
Bila RKL dan RPL telah disetujui, maka implementasi proyek dapat dimulai, lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan aktivitas pengelolaan lingkungan.
F. ISI LAPORAN AMDAL
Pada bagian ini akan diberikan kerangka tertulis tiga macam dokumen AMDAL, yaitu dokunen AMDAL, RPL dan RKL.
DOKUMEN RENCANA KELOLA LINGKUNGAN ( RKL )
Beberapa penjelasan mengenai dokumen RKL disajikan berikut ini.
Lingkup Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RKL ) mnerupakan dokumen yang memuat upaya - upaya mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif sebagai akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Dalam pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan menbcakup empat kelompok aktivitas :
a. Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan melalui pemilihan atas alternatif, tata letak (tata ruang mikro ) lokasi, dan rancang bangun proyek.
b. Pengelolaan lingkungan yang bertujuan menanggulangi, meminimalisasi,atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul di saat usaha atau kegiatan beroperasi, maupun hingga saat usaha atau kegiatan berakhir misalnya rehabilitasi lokasi proyek.
c. Pengelolaan lingkungan yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada pemprakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.
d. Pengelolaan lingkungan yang bersifat memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas sumberdaya tidak dapat pulih, hilang atau rusak (baik dalam arti sosial ekonomi dan atau ekologis)sebagai akibat usaha atau kegiatan.
Kedalaman Rencana Pengelolaan Lingkungan
Mengingat dokunen AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan, maka dokumen RKL hanya akan bersifat memberikan pokok – pokok arahan, prinsip- prinsip, atau persyaratan untuk pencegahan / penanggulangan / pengendalian dampak.
Hal ini tiodak lain disebabkan karena:
a. Pada taraf studi kelayakan, informasi rencana usaha atau kegiatan (proyek) masih relatif umum, bellum memiliki spesifikasi tehnik yang rinci, dan masih memiliki beberapa alternatif ini tak lain karena tahaf ini memang dimaksudkan untuk mengkaji sejauh mana proyek dipandang poatut atau layakuntuk dilaksanakan ditinjau dari segi teknis dan ekonomis; sebelum investasi, tenaga, dan waktu terlanjur dicurahkan lebih banyak.
b. Pokok – pokok arahan, prinsip –prinsip, dan persyaratan pengelolaan lingkungan yang tertuang dalam dokumen RKL selanjutnya akan diintegrasikan atau menhadi dasar pertimbangan bagi konsultan rekayasa dalam menyusun rancangan rinci rekayasa.
Rencana Pengelolaan Lingkungan
Rencana pengelolaan lingkungan dapat berupa pencegahan dan penanggulangan dampak negatif, serta peningkatan dampakpositif yang bersifat strategis. Rencana pengelolaan lingkungan harus diuraikan secara jelas, sistematis serta mengandung ciri – ciri poikok sebagai berikut :
a. Rencana pengelolaan lingkungan memuat pokok – pokok arahan, prinsip – prinsip, pedoman, atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, m,engendalikan atau meningkatkan dampak penting baik negatif maupun positif yang bersifat strategis ; dan bila dipandang perlu, lengkapi pula dengan acuan literatur tentang rancang bangun penanggulangan dampak dimaksud.
b. Rencana pengelolaan lingkungan dimaksud perlu dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan bahan pertimbanagan untuk pembuatan rancangan rinci rekayasa, dan dasar pelaksanaan kegiatan pengeloalaan lingkungan.
c. Rencana pengelolaan lingkungan mencakup pula upaya peningkatan kemampuan dan pengetahuan karyawan pemprakarsa kegiatan dsalam pengelolaan lingkungan hidup melalui kursus – kursus dan pelatihan.
d. Rencana pengelolaan lingkungan juga mencakup pembentukan unit organisasi yang bertanggung jawab dibidang lingkungan untuk melaksanakan RKL.
Format Dokumen RKL
I. Latar Belakang Pengelolaan Lingkungan
1. pernyataan tentang latar belakang perlunya dilaksanakan rencana pengelolaan lingkungan baik ditinjau dari kepentingan pemprakarsa, pihak-pihak yang berkepentingan,maupun untuk kepentingan yang lebih luas dalam rangka menunjang program pembangunan.
2. Uraian secara sistematis, singkat, dan jelas tentang tujuan pengelolaan lingkungan yang akan dilaksanakan pemprakarsa sehubungan dengan rencana usaha atau kegiatan.
3. Uraian tentang manfaat pelaksanaan pengelolaan lingkungan baik bagi pemprakarsa usaha atau kegiatan, pihak –pihak yang berkepentingan, maupun bagi masyarakat luas.
4. Uraikan secara singkat wilayah, kelompok masyarakat, atau ekosistem di sekitar rencana usaha atau kegiatan yang sensitif terhadap perubahan akibat adanya rencana usaha atau kegiatan tersebut.
5. Kemukakan secara jelas dalam peta secara jelas dengan skala yang memadai (peta administratif, peta lokasi, peta topografi, dan lain –lain ) yang mencakup informasi tentang:
(1). Letak geografis rencana usaha dan kegiatan;
(2). Aliran sungai, rawa, danau;
(3). Jaringan jalan dan pemukiman penduduk;
(4). Batas administratif pemerintah daerah;
(5). Wilayah, kolompok masyarakat, atau ekosistem disekitar rencana usaha atau
Kegiatanyang sensitif terhadap perubahan.
II. Rencana Pengelolaan Lingkungan
1.Dampak Penting dan Sumber Dampak Penting
a.Uraikan secara singkat dan jelas komponen atau parameter lingkungan yang diprakirakan mengalami perubahan mendasar.
b. Uraikan secara singkat sumber penyebab timbulnya dampak penting:
- Apabila dampak penting timbul sebagai akibat langsung dari rencana usaha atau kegiatan, maka uraikan secara singkat jenis usaha atau kegiatan yang merupakan penyebab atau timbulnya dampak penting.
2.Tolok Ukur Dampak
Jelaskan tolok ukur dampak yang akan digunakan untuk mengukur komponen lingkungan yang akan terkena dampak akibat rencana usaha atau kegiatan berdsasarkan baku mutu standar (ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan);
Keputusan para ahli yang dapat diterima secara ilmiah, lazim digunakan, dan atau lebih ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.
3.Tujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan
Sebagai misal , dampak yang secara strategis harus dikelola untuk suatu rencana industri pulp (bubur kertas) dan kertas adalah kualitas air limbah ,maka tujuan upaya pengelolaan lingkungan secara spesifik adalah : “Mengendalikan mutu limbah cair yang dibuang ke sungai xyz, khususnya parameter BOD5, COD< Padatan Tersuspensi total, dan PH; agar tidak melampaui baku mutu limbah cair sebagaimana yang ditetapkan pemerintah, tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan yang sudah Beroperasi”
4. Pengelolaan Lingkungan
Upaya pengelolaan lingkungan yang di utarakan juga mencakup upaya pengoperasian unit atau sarana pengendalian dampak (misal unit pengelolaan limbah),bila unit atau sarana yang dimaksud dinyatakan sebagai aktivitas dari rencana usaha atau kegiatan.
5.Lokasi Pengelolaan Lingkungan
Utarakan rencana lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola. Sedapat mungkin lengkap pula dengan peta /sketsa/ gambar.
6.Periode Pengelolaan Lingkungan
Pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan sifat dampak penting yang dikelola (lama berlangsung sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak ),serta kemampuan pemprakarsa (tenaga, dana).
7.Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan
Pembiayaan untuk melaksanakan RKL merupakan tuygas dan tanggung jawab dari pemprakarsa rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
.
Pembiayaan tersebut mencakup :
a. Biaya investasi misalnya pembelian peralatan pengelolaan lingkungan serta biaya untuk kegiatan teknis lainnya.
b. Biaya personal dan biaya operasional.
c. Biaya pendidikan serta latihan keterampilan operasional.
8.Institusi Pengelolaan Lingkungan
Pada setiap rencana pengelolaan lingkungan cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan, sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku baik ditingkat nasional maupun daerah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 1982 meliputi :
(1). Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
(2) Peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(3). Peraturan Perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh sektor terkait.
(4). Keputusan Gubernur, Bupati / Walikota.
(5). Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan pembentukan institusi pengelolaan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar